Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpkaian lengkap.
Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU.
RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung warga.
"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.
Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung.
Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta.
"Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Dia menyampaikan, RU merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Pj Kades Pebaun Hilir.
Adapun wanita yang bersamanya, SI, adalah bidan Desa Pebaun Hilir yang juga sebagai PNS.
"Anggota sudah melakukan pengecekan terkait kejadian ini dan meminta keterangan sejumlah pihak," kata Angga kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/4/2025).
Angga menyampaikan, berdasarkan keterangan RU, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, ia pergi ke Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, untuk membeli dan memperbaiki alat tulis kantor (ATK) Desa Pebaun Hilir.
Pada pukul 16.00 WIB, RU berhenti di Masjid Jamik Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, untuk melaksanakan shalat Ashar.
"Sesampainya di masjid, RU sudah melihat mobil milik bidan SI parkir di halaman masjid," sebut Angga.
Setelah shalat, RU bertemu dengan SI dan mengajak untuk mengobrol di dalam mobil Honda Mobilio miliknya.