TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tegas membantah bermain dengan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kabupaten Kuansing.
Tudingan netizen tentang Satresnarkoba memainkan barang bukti itu memenuhi kolom komentar di setiap postingan akun Facebook Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.
AKP Novris memang aktif memposting pengungkapan kasus Narkoba di media sosial sebagai edukasi dan sosialisasi bahaya Narkoba kepada masyarakat.
Ia pun tak menampik jika ada beberapa netizen yang komentar negatif di postingannya tersebut.
"Tudingan itu biasa, namun itu tak akan menurunkan semangat kami dalam memberantas peredaran Narkoba," ujar AKP Novris usai melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolres Kuansing, Kamis (17/4/2025).
AKP Novris menjelaskan, tidak mungkin mereka memainkan barang bukti Narkoba dari hasil pengungkapan kasus.
Pasalnya dalam setiap pengungkapan, mereka melibatkan RT/RW atau tokoh masyarakat di lokasi penangkapan.
"Tidak ada celah untuk kami bermain, risikonya juga besar. Kami bisa kena sanksi yang sangat berat, tidak sebanding dengan sanksi yang akan kami terima," ujar AKP Novris.
AKP Novris pun menganggap tudingan-tudingan tersebut sebagai penyemangat mereka dalam memberantas peredaran Narkoba di Kuansing.
Dalam kurun waktu Januari hingga 16 April 2025, jajaran Polres Kuansing telah berhasil mengungkap 49 kasus.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Kuansing dan jajaran berhasil mengamankan 564,59 gram sabu.
Selain sabu Polres Kuansing juga mengamankan ganja kering seberat 40,03 gram dan ekstasi tujuh butir.
Dari 49 kasus tersebut, Polres Kuansing mengamankan 74 orang, tiga lainnya berjenis kelamin perempuan.
Tiga di antara 74 tersangka yang diamankan merupakan resedivis di kasus yang sama.
AKP Novris H Simanjuntak mengatakan barang bukti terbesar berasl dari tersangka AP yang ditangkap di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean pada Selasa (25/4/2025) kemarin.
Dari tangan AP Satresnarkoba mengamankan 9 paket sabu dengan berat kotor 160,69 gram.
Kemudian barang bukti terbesar kedua diam akan dari tersangka IS di Desa Beringin Taluk, Kuantan Tengah pada Rabu (26/4/2025).
Dari tangan IS, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 50,75 gram sabu.
Kemudian barang bukti terbesar ketiga diamankan dari hasil pengungkapan terhadap tersangka M di Desa Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti pada Selasa (8/4/2025) dengan barang bukti sabu seberat 43,09 gram.
"Nilai barang bukti yang kita musnahkan hari ini sekitar Rp 264 juta. Dengan asumsi Rp 1 juta per gramnya. Itu sabu saja, belum termasuk ganja dan ekstasi," ujar AKP Novris.
AKP Novris menegaskan akan menelusuri jaringan peredaran Narkoba di Kuansing hingga tingkat bandarnya.
Tantangan polisi dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba saat ini adalah karena sindikat Narkoba menggunakan modus baru.
Adapun modusnya adalah sistem "lempar" dengan komunikasi terputus sehingga mata rantai pengedar, kurir dan bandar terputus.
"Tapi kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba hingga ke tingkat yang lebih tinggi," ujar AKP Novris.
Menurut AKP Novris, para pengedar yang diamankan mayoritas tidak memiliki pekerjaan.
Sementara mereka merupakan pemakai aktif Narkoba.
"Untuk memenuhi keinginannya, mereka pun menjadi pengedar," ujarnya. (*)