DPRD Pekanbaru Desak Pemko Rampungkan Perwako RT RW, Warga Sulit Urus Administrasi

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH.

Sekadar diketahui, sejak akhir tahun 2024 lalu, ratusan jabatan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru sudah habis.

Sempat terjadi larangan pemilihan Ketua RT dan RW, karena Pemko saat itu sudah mengusulkan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW.

Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu. Hanya saja, karena pembahasan Perda memakan waktu satu tahun, maka Pemko menerbitkan Perwako ini.

"Banyak agenda masyarakat dalam satu bulan ke depan. Mulai anak mau masuk sekolah tahun ajaran baru, hingga urusan administrasi lainnya," sebut Robin.

Dalam amanat Perwako nanti, pemilihan RT dan RW mengutamakan musyawarah.

Dalam musyawarah tersebut harus dihadiri 2/3 dari jumlah KK di RT atau RW tersebut.

Bila belum memenuhi batas minimal jumlH KK, maka dilakukan musyawarah kedua.

Apabila kejadiannya sama dalam musyawarah kedua, maka saat itu langsung dilakukan pemungutan suara.

Ini disaksikan langsung oleh Lurah, atau perwakilan Lurah atau pengurus RW setempat. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkini