TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hingga pekan ketiga April ini, belum ada tanda-tanda bisa digelarnya pemilihan RT RW.
Ini disebabkan karena harus menunggu rampung, Perwako Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT/RW.
Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pemerintahan mengaku, belum mendapatkan informasi dari Pemko, terkait Perwako ini.
Apakah sudah masuk lembaran daerah, atau masih tahap harmonisasi.
Meski begitu, wakil rakyat di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru ini meminta, agar Perwako ini segera dirampungkan.
Sebab, jika berlarut-larut, dipastikan membuat warga jadi sulit untuk urusan administrasi.
"Info awal, April ini bisa selesai dan diundangkan. Mudah-mudahan saja tidak meleset," pinta Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Kamis (17/4/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Hanya saja, lanjut Politisi PDI-P ini, pihaknya meminta agar Perwako yang dibuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baik itu Perda ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Bidang Hukum Pemko Pekanbaru, sangat diwanti-wanti agar semua isi Perwako harus sesuai dengan aturan di atasnya.
"Saya dapat bocoran, di Perwako itu pemilihan Ketua RT RW nanti sistem musyawarah. Itu silakan saja, jika memang tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi," sebutnya.
Harapan segera rampung Perwako ini, kata Robin, agar masyarakat bisa langsung melakukan pemilihan.
"Kami juga meminta kepada Pemko, agar bisa melapor Perwako ini kepada kami. Sehingga nantinya bisa disosialisasikan kepada masyarakat, saat masyarakat bertanya dan meminta penjelasan," pinta Politisi senior ini lagi.
Pemko Pekanbaru sudah memberi sinyal, kemungkinan besar pada April 2025 ini pemilihan Ketua RT dan RW sudah bisa dilaksanakan.
Hal tersebut menyusul akan selesainya Perwako tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT/RW.