Dampak Edaran Bupati, SMPN 1 Pangkalan Kerinci Revisi Dana Perpisahan dari Rp 370 Ribu Jadi Segini

Penulis: johanes
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERPISAHAN - Konsep acara perpisahan di SMPN 1 Pangkalan Kerinci yang disusun sebelumnya, kembali direvisi berdasarkan petunjuk dari SE Bupati Zukri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Setelah Bupati Pelalawan H Zukri menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Senin (28/4/2025) lalu terkait acara perpisahan di sekolah-sekolah, dampaknya mulai terasa Selasa (29/4/2025).

Sekolah-sekolah mulai menerapkan arahan yang ada dalam edaran Bupati Zukri yang disebar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan.

Seluruh satuan pendidikan mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), dan Taman Kanak-kanak (TK) negeri maupun swasta diminta menggelar acara perpisahan dengan konsep sederhana serta tidak membebani orangtua siswa. 

Bahkan sekolah yang sebelumnya telah mengutip yang perpisahan dengan jumlah yang disepakati sebelumnya, terpaksa harus mengembalikan kepada orangtua murid.

Setelah keseluruhan biaya perpisahan dikurangi sesuai konsep kesederhanaan, sisanya akan diberikan kembali ke wali murid.

Seperti di SMPN 1 Pangkalan Kerinci, konsep acara perpisahan yang disusun sebelumnya, kembali direvisi berdasarkan petunjuk dari SE Bupati Zukri. 

"Dalam edaran itu, kami ambil poin ya nomor dua. Tetap melaksanakan perpisahan di dalam lingkungan sekolah serta tidak pakai keyboard maupun dekorasi," ungkap Kepala SMPN 1 Pangkalan Kerinci, Junaidi M.Pd kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Bupati Pelalawan Terbitkan SE Perpisahan di Sekolah, Kadisdikbud: Sudah Mengutip Segera Kembalikan

Junaidi menerangkan, pada konsep awal sebelum edaran tersebut pihaknya menggunakan belasan tenda pada acara perpisahan 14 Mei mendatang.

Kemudian dikurangi hanya tinggal beberapa saja. Kemudian perangkat musik dan pengeras suara yang telah direncanakan, akhirnya dibatalkan.

Selanjutnya tari persembahan yang menelan biaya untuk make up dan pakaian seragam, dicoret dari susunan acara. 

Selain itu, awalnya konsumsi menggunakan nasi kotak yang diperuntukkan bagi siswa, guru, dan orangtua.

Direvisi menjadi nasi bungkus dan hanya guru dan siswa yang diberikan.

Sedangkan baju seragam perpisahan guru dan siswa dicoret. Cukup hanya menggunakan seragam sekolah bagi peserta didik dan pakaian mengajar digunakan para guru. 

Baca juga: BKN Jadwalkan Ulang Ujian CAT PPPK Tahap ll Pelalawan, BKPSDM: Lokasi di Batam dan Pekanbaru

"Semua kita revisi dananya berdasarkan edaran itu. Jadi sejalan dengan poin tidak membebani orangtua," tambah Junaidi.

Setelah revisi dan pemangkasan acara perpisahan itu, berimbas pada uang yang dibebankan ke siswa. Jika konsep awal itu siswa dikenakan Rp 370 ribu per orang dan khusus anak yatim hanya Rp 250 ribu, turun drastis sampai 60 persen setelah dirasionalisasi. 

Halaman
12

Berita Terkini