Satu Suara Dibayar Rp 16 Juta, Semua Paslon Pilbup Barito Utara Resmi Diskualifikasi MK

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK PILKADA BARITO UTARA - Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pilkada Barito Utara. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.

Melansir laman MK, sebelumnya diberitakan, pada pembacaan amar putusan, MK mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024.  

Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025). 

Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lain.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. 

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

PSU dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. 

Mahkamah juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikusertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, “Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dan adanya perintah PSU, maka Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Mahkamah menjatuhkan putusan demikian lantaran terbuktinya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. 

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.

Khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. 

Mahkamah juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.

Halaman
1234

Berita Terkini