Satu Suara Dibayar Rp 16 Juta, Semua Paslon Pilbup Barito Utara Resmi Diskualifikasi MK

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK PILKADA BARITO UTARA - Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pilkada Barito Utara. MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.

“Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dan diakui oleh Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Adapun untuk TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. 

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut telah memberikan penekanan atas kepemilikan KTP el atau biodata penduduk yang dapat menerangkan identitas calon pemilih pada saat akan menggunakan hak pilihnya di TPS.  

“Menurut Mahkamah, persyaratan mengenai adanya dokumen yang menjelaskan identitas pemilih, secara teknis, akan membantu penyelenggara pemilu dalam melakukan proses verifikasi dan administrasi pemilihan di TPS,” kata Daniel.

Sebelumnya pada sidang perdana, yakni Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (13/1/2025), Pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya. 

Selain itu, persoalan lain yang didalilkan Pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara. 

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah

PHPU Bupati Barito Utara Ungkit Hilangnya Hak Pilih di TPS

Sebelumnya, Pilkada Barito Utara digugat ke MK karena ada dugaan sejumlah pelanggaran dalam proses pemungutan suara, seperti hilangnya hak pilih dan pemilih tanpa KTP.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mengungkit soal pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemungutan suara dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. 

Perkara ini disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan banyaknya pemilih yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat proses pemungutan suara. Satu di antaranya, menurut Pemohon terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Halaman
1234

Berita Terkini