TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Riau akan berlangsung selama tiga bulan ke depan hingga 19 Agustus mendatang.
Program ini menyasar wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama dua tahun atau lebih.
Mereka hanya diwajibkan membayar tunggakan satu tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan, dengan pembebasan denda keterlambatan.
Kendaraan yang berhak mendapatkan fasilitas ini antara lain kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau.
Namun, kendaraan yang dimutasi ke luar Riau, kendaraan hasil lelang, dan kendaraan baru penyerahan pertama tidak termasuk dalam program ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat.
Baca juga: Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Ranmor, Kantor Samsat di Pekanbaru Dipadati Warga
Baca juga: Tak Hanya Evaluasi Wajib Pajak untuk Genjot PAD, DPRD Pekanbaru Sarankan Rombak Internal Bapenda
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda. Program ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus, jadi silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Eva.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga merupakan strategi optimalisasi penerimaan daerah. Pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan selama program berlangsung,” jelasnya.
Selain itu, untuk kendaraan yang baru dimutasi masuk dari luar Riau (non-BM), diberikan potongan 50 persen untuk tahun pertama.
Ada juga diskon tambahan sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan yang telah tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, dengan syarat mengajukan permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.
Eva juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran non-tatap muka guna menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.
Layanan yang bisa digunakan meliputi Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Petugas kami memang sudah siap melayani, namun kami tetap menyarankan masyarakat menggunakan layanan digital dan mobile untuk kenyamanan bersama,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgio)