TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Antusiasme masyarakat Riau terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Riau sangat tinggi.
Terbukti, pada hari pertama pelaksanaan program ini, Senin (19/5/2025) kemarin sebanyak 2.240 unit kendaraan tercatat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, menyebutkan bahwa tingginya partisipasi masyarakat pada hari pertama menunjukkan bahwa program ini disambut sangat positif oleh warga.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Di hari pertama saja, kita mencatat 2.240 kendaraan yang ikut program pemutihan ini. Total pendapatan yang masuk mencapai Rp1.395.704.086,” ujar Evarefita, Selasa (20/5/2025).
Pemerintah Provinsi Riau resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin dan akan berlangsung selama tiga bulan hingga 19 Agustus 2025.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025. Melalui program ini, masyarakat mendapat berbagai insentif fiskal, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga diskon khusus bagi wajib pajak yang taat.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlangsung 3 Bulan, Ini Ketentuannya
Baca juga: Tak Hanya Evaluasi Wajib Pajak untuk Genjot PAD, DPRD Pekanbaru Sarankan Rombak Internal Bapenda
“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan,” ujar Evarefita.
Pemerintah Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain menghindari beban denda, pembayaran pajak tepat waktu juga berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Program pemutihan ini diharapkan tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.
Menurut Evarefita, seluruh kantor Samsat di Riau telah bersiap melayani lonjakan wajib pajak. Selain pelayanan di kantor, pihaknya juga menyiapkan layanan keliling dan pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat.
“Kami akan terus maksimalkan pelayanan, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu antre panjang dan bisa mengakses layanan dari mana saja,” katanya.
(TribunPekanbaru.com/Syaiful Misgiono)