Lipsus Truk Masuk Kota

DPRD Pekanbaru: Truk Tonase Besar Masuk Kota Karena Minim Pengawasan, Penertiban Hanya Formalitas

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELINTAS - Truk tonase besar melintas di Jalan HR Subrantas Panam Pekanbaru di siang hari, Kamis (22/5/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Truk tonase besar masuk kota di siang hari dan jam-jam sibuk, hingga kini masih menjadi PR utama pemerintah dan Polantas. Sebab sampai hari ini, truk tonase tinggi tersebut,  masih bebas melintas masuk kota, terutama di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Ini terjadi karena minim pengawasan oleh pihak terkait, meski dilakukan razia berkala, namun terkesan formalitas saja.

Diketahui, larangan truk tonase besar masuk kota sesuai SK Wali Kota No 649 Tahun 2019. Dalam SK itu secara tegas melarang kendaraan bertonase tinggi melintas masuk kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Truk hanya diperbolehkan melintas di wilayah kota pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta keselamatan para pengguna jalan, mengingat padatnya aktivitas di dalam kota pada siang hari.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi mengaku, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan truk bebas masuk kota di siang hari.

"Sebenarnya ini sudah berlangsung lama. Tapi terkesan dibiarkan, minim pengawasan. Kendaraan berat tersebut kerap terlihat melanggar aturan jam operasional, memicu kemacetan serta membahayakan pengendara lain dan masyarakat," kata Zulkardi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (22/5/2025).

Disampaikan, pelanggaran ini terus terjadi karena tidak adanya penindakan tegas dari pihak terkait, terutama dari Dishub dan Satlantas Polri.

Lemahnya pengawasan ini tentunya disayangkan wakil rakyat. Padahal, keberadaan truk besar masuk kota, selain menyebabkan kemacetan parah, juga sangat berbahaya bagi pengendara, terutama pada jam-jam sibuk. Ditambah lagi jalan cepat rusak, karena tonasenya berat.

Karena itu, Zulkardi meminta Dishub dan Satlantas, memancang komitmen tinggi, agar aturan dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sebab jika hanya formalitas, maka sampai kapan pun masalah ini tidak akan pernah bisa diatasi. Lagi pula, rute dan jalur truk ini beroperasi di siang hari, sudah ditentukan di pingguran Kota Pekanbaru ini.

"Sebagai bentuk dukungan, kami siap turun langsung ke lapangan bersama Dishub, dan Satlantas untuk mengawasi pelanggaran tersebut," janjinya.

Bersamaan dengan itu, Zulkardi juga mendorong Dishub dan Satlantas, melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap supir, maupun pemilik kendaraan yang melanggar aturan jam operasional tersebut.

"Ini jika dibiarkan terus menerus dengan alasan klasik (SDM kurang), maka dikhawatirkan akan lebih parah. Bisa jatuh korban, jalan rusak, kemacetan dan lainnya," terang Sekretaris Fraksi PDI-P ini lagi.

Dalam SK Wali Kota No 649 Tahun 2019 tertanggal  27 Desember 2019, Pemko telah menetapkan 10 ruas jalan yang boleh dilintasi kendaraan bertonase besar. Jalan HR Soebrantas, Panam, termasuk satu titik yang dilarang dilalui oleh kendaraan berat pada siang hingga malam hari, yakni dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Halaman
12

Berita Terkini