"Pelaku P mengancam akan membakar rumah, mencari wanita lain atau tidak menyekolahkan kalau korban menolak. Jadi, istrinya mengaku hanya bisa pasrah," ungkap Gian.
Kronologi kasus penyimpangan seks terungkap
Setelah berusia 23 tahun, lanjut Gian, korban merasa sudah tidak tahan dengan pelakuan bapak tirinya.
Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.
Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.
"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.
P selaku bapak tiri korban memiliki perilaku seks menyimpang. Dia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena salah satu dampak keseringan menonton film porno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82, tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, dan pelaku R, dijerat dengan Pasal 82, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara