Berita Nasional

Tak Semudah Itu Pemakzulan Wakil Presiden Gibran: Prosesnya Begitu Panjang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Armando Klaim Gibran Wapres Terbaik, Singgung Soal Pemakzulan dan Presiden 2029

TRIBUNPEKANBARU.COM - Desas-desus mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan hangat.

Hal ini terjadi setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Senin, 2 Juni 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan terkemuka: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Langkah ini tentu saja memicu spekulasi dan perdebatan baru di ranah politik.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Meski surat tersebut sudah diterima DPR, proses untuk memulai pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden akan sangat panjang.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Ia mengatakan, proses pemakzulan pimpinan negara bukan merupakan sesuatu yang mudah untuk dilakukan.

"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Prosesnya yang panjang tidak hanya melibatkan DPR, tapi juga akan bersinggungan dengan MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI atau pihak manapun boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.

Baca juga: Surat Pemakzulan Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR-MPR, Sikap Golkar dan PDIP

Baca juga: FAKTA Baru Suami Bunuh Istri Serang: Wadison Pasaribu Panik, Ingin Mengaku tapi Ingin Bertemu Anak

Namun, Sahroni mengingatkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.

"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak manapun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," ujar Sahroni.

Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.

Lalu 2/3 peserta sidang pleno harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

Halaman
123

Berita Terkini