Apalagi, kata Bobby, Aceh merebut kembali 4 pulau tersebut secara sepihak setelah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri masuk ke wilayah Sumut.
Adapun 4 pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, nggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa,” ujar Bobby saat ditanya wartawan di Regale Convention Center, Selasa (10/6/2025), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Bobby, mekanisme penyelesaian polemik 4 pulau tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Medan ini juga menyatakan kesiapan jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
"Kalau masalah pulaunya, mau masuk ke Sumut, masuk ke Aceh, itu tentu kami ikuti mekanisme. Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia saja,”
“Tapi bukan kami, seolah-olah kami Sumut dengan leluasa dengan kebesaran hati melepaskan. Nggak bisa seperti itu, tapi ada mekanismenya," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com )