Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Eks Ajudan Risnandar Beberkan Pejabat Pemko Pekanbaru yang Kerap Setor Uang, Ini Nama-namanya

Eks ajudan mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa membeberkan sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru yang kerap menyetor uang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
HADIRKAN 5 SAKSI - Sebanyak 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, eks ajudan mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, membeberkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) yang kerap menyetor uang.

Untung menduga, jika uang tersebut merupakan hasil potongan dari dana ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU). Hal ini ia ketahui karena beberapa kali ikut rapat membahas masalah anggaran tersebut.

Uang setoran tersebut kata Untung, dalihnya adalah bantuan uang operasional.

Nama pertama, yakni Edward Riansyah alias Edu selaku Kadis PUPR. Uang diberikan dalam goodiebag beberapa kali.

Baca juga: Breaking News: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS

Baca juga: Pejabat Pemko Pekanbaru yang Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Risnandar CS Dinonaktifkan Sementara

“Disampaikan ada bantuan operasional untuk Pak Wali,” ujar Untung menirukan kata-kata Edu.

Berikutnya, ada nama Yulianis, Kepala BPKAD Yulianis

Kemudian ada nama Alex Kurniawan, selaku Kepala Bapenda, dan Kadisperindag, Zulhemi Arifin alias Ami.

Ada pula nama Novin Karmila, eks Plt Kabag Umum yang juga duduk sebagai terdakwa dan kasus ini.

Dibeberkan Untung, sebelumnya Risnandar pernah bilang, jika ada yang memberi, agar diterima saja.

“Kita kan nggak minta, dibilang Pak Risnandar,” ucap Untung.

Selain Risnandar, ada 2 bawahannya yang ikut terjerat ke ranah hukum dalam kasus ini, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.

Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Ada 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini, terdiri dari 1 mantan Kabag Umum di Setda Pekanbaru dan 4 mantan ajudan.

Mereka adalah Hariyadi Wiradinata, Sekretaris Dinas Pertanahan Pekanbaru yang merupakan eks Kabag Umum Setda Pekanbaru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved