TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepemilikan lahan dari presiden melalui distribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu semrawut.
Kesemrawutan ini terungkap dalam Rapat Anggota Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Halaman Kantor Camat Tapung Hulu, Senin (16/6/2025).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (DisdagKUMK) Kampar, Dendy Zulhairi hadir mewakili Pemerintah Kabupaten pada rapat berpeserta seribuan orang itu.
Menurut dia, verifikasi keanggotaan koperasi sebagai peserta rapat berdasarkan nama dalam 1.385 Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan kebun dengan total luas 2.800 hektare itu.
Verifikasi itu mengungkap beberapa kejanggalan.
"Ada satu orang punya lebih dari satu sertifikat. Ada yang tiga, enam, ada yang 10 sertifikat," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Rapat Koperasi Lahan dari Presiden di Kampar Sempat Ricuh, Pengurus Lama Dinyatakan Gugur
Tiap sertifikat mencakup seluas dua hektare lahan.
Maka 10 sertifikat mencakup sekitar 20 ha.
Ini dikarenakan adanya jual beli.
Sehingga peserta yang ingin mengikuti rapat, mesti menunjukkan bukti jual beli.
Bahkan ada yang sudah membeli, tetapi tidak memiliki SHM.
Selain itu, ada yang pemiliknya sejak awal berbeda dengan nama tercantum dalam SHM.
"Memakai nama (orang lain). Misalnya, nama pemilik si A, tapi di sertifikat si B," katanya.
Ada perjanjian antara pemilik lahan dan pemilik nama sebenarnya.
Pada saat verifikasi daftar peserta rapat, ditemukan pula nama orang yang sudah meninggal dunia dan absen. Tetapi kehadirannya diteken.