Demo Tolak Relokasi TNTN

Duduk Perkara Ribuan Warga Pelalawan Demo di Kantor Gubernur Riau, Tolak Pengusiran dari TNTN

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO - Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan melakukan aksi di depan kantor Gubernur Riau Rabu (18/6/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ribuan warga dari enam desa di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (18/6/2025). 

Aksi ini sebagai bentuk protes atas rencana pengusiran warga dari kawasan yang kini diklaim sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Warga menuntut keadilan dan menolak dianggap sebagai perambah hutan.

Mereka mengklaim telah lama bermukim di kawasan itu, bahkan jauh sebelum TNTN ditetapkan sebagai taman nasional.

"Mayoritas warga sudah tinggal di sana sebelum TNTN ditunjuk pada 2011 dan dikukuhkan pada 2014. Kalau mau menegakkan aturan, harus adil. Proses penetapan TNTN itu sendiri perlu dikaji ulang," tegas Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon.

Baca juga: Ribuan Warga TNTN Demo, Gerbang Kantor Gubernur Riau Dipasang Kawat Berduri

Wandri mengakui ada sebagian masyarakat yang merambah kawasan hutan, namun ia menilai tidak sedikit justru masyarakat yang terjebak karena kawasan tempat tinggal mereka belakangan dimasukkan ke dalam wilayah TNTN.

Ia menuding proses penataan batas dilakukan tanpa melibatkan masyarakat dan mengabaikan hak-hak warga yang sudah lebih dulu menetap.

Baca juga: Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru Lumpuh Total 

Akibatnya, masyarakat kini menghadapi ultimatum dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk angkat kaki secara sukarela paling lambat 22 Agustus 2025.

Wandri menilai tindakan ini tidak adil dan meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami berharap Presiden turun tangan. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari kekeliruan masa lalu di sektor kehutanan," ujar Wandri.

Senada dengan itu, Ketua Umum Wartawan Sawit Nusantara (WSN), Abdul Aziz, yang ikut mendampingi aksi tersebut, mengungkapkan bahwa banyak warga Riau yang terjebak dalam status kawasan hutan, termasuk pemilik lahan transmigrasi yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Satgas PKH Segel Sawit di TNTN, PLN Siap Putus Jaringan Listrik Ilegal di Kawasan TNTN

"Ini akibat kerja kehutanan yang serampangan. Hingga 2016, status kawasan hutan di Riau masih penunjukan, belum dikukuhkan sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999," jelas Aziz.

Menurutnya, penetapan TNTN sejak awal sudah bermasalah karena bertentangan dengan ketentuan dalam PP No. 47 Tahun 1997 dan PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional.

Ia menyebut kawasan yang kini menjadi TNTN sebelumnya telah rusak akibat pembalakan oleh belasan perusahaan HPH, padahal seharusnya taman nasional ditetapkan di wilayah yang masih alami.

Baca juga: 50 Ribu dari 81 Ribu HaJadi Kebun Sawit, Modus Penguasaan Lahan TNTN Hasil Penelusuran Satgas PKH 

"Kalau benar-benar ingin menyelamatkan hutan, kenapa tidak dari awal diselamatkan sebelum izinnya dibagikan ke perusahaan? Kenapa justru masyarakat yang dikorbankan?"tanya Aziz.

Aziz menekankan bahwa masyarakat di kawasan itu selama ini hidup mandiri tanpa bergantung pada negara.

Ia meminta pemerintah bersikap objektif dan adil dalam penertiban kawasan, serta tidak menjadikan rakyat sebagai tumbal dari kebijakan masa lalu.

"Kami mendukung penyelamatan hutan, tapi harus dilakukan secara benar, tidak sepihak, dan tidak menyingkirkan masyarakat," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

 

Berita Terkini