Berita Viral

Ketika ASN Sambut Riang Gembira Kebijakan Pemerintah soa WFA, 'Refresing Suasana Kerja'

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKERJA DIMANA SAJA- ASN Kini bisa bekerja dimana saja dengan waktu fleksibel

Karena itu, penerapan kebijakan WFA menurutnya kemungkinan akan dipetakan pada kebutuhan di setiap instansi pemerintah.

"Sebenarnya menurutku sah-sah saja (kerja WFA), dikembalikan lagi sesuai kebutuhan kantor, kalau di tempat kerjaku, fokusnya ke pelayanan publik jadi kalau untuk full WFA ya agak susah ya, misalnya nerima kunjungan dari mana, terus ada semacam layanan teknis uji laboratorium dan sebagainya ya susah," ujar Argy.

Sebelumnya diberitakan, Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Tentu saja ini menjadi evaluasi ketat bagi ASN. Karena kerja mereka tentu saja diperhatikan oleh publik. (*)

Berita Terkini