TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali diguncang denga kasus pidana.
Sebelumnya oknum guru di Kecamatam Peranap yang ditangkap atas dugaan pencabulan kali ini giliran seorang guru di Kecamatan Rengat Barat berinisial AR (35) yang diduga melakukan pencabulan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan laporan pencabulan tersebut diterima pada Selasa (17/6/2025). Pelapor tak lain adalah orangtua korban.
Kapolres menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat.
Petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah perumahan yang berada di Kecamatan Rengat Barat.
"Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, tim segera bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yang merupakan guru di sekolah tempat korban belajar," jelas Aiptu Misran
Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Rengat Barat. Barang bukti telah dikumpulkan dan keterangan saksi telah diambil untuk memperkuat penyidikan.
Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Lebih lanjut, Aiptu Misran menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk lebih waspada dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)