TRIBUNPEKANBARU.COM - Geger, seorang suami tewas dibunuh istri menggunakan racun.
Peristiwa ini terjadi di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Mayat pria tersebut sudah membusuk di sebuah rumah kontrakan.
Korban diketahui berinisial L (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Jasad LK ditemukan pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, setelah seorang perempuan berinisial FP (47), yang diketahui warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, melapor ke polisi dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan suaminya, L.
Pelaku Mengaku Langsung ke Polisi
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan penemuan mayat tersebut.
Laporan dari FP yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Dari situ terungkap pelaku diduga membunuh suaminya dengan cara diracun. Kejadiannya sekitar 40 hari lalu,” ungkap Kompol Yogas.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Korban dan Pelaku Menikah Siri, Tinggal di Rumah Kontrakan
Kepala Desa Johowinong, Rojiun, menyebut bahwa rumah kontrakan tempat ditemukan mayat korban memang jarang ditempati.
Namun, diketahui rumah itu disewa oleh L dan FP, yang menjalin hubungan pernikahan secara siri.
“Kami mendapat laporan dari pihak kepolisian, lalu langsung ke lokasi. Ternyata benar, mayat itu adalah suaminya Bu FP,” ungkap Rojiun.