Berita Nasional

Akun IG Sri Mulyani Diserbu Netizen, Kritik soal Pajak Toko Online, 'Kami Cari Uang buat Makan'

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK TOKO ONLINE- Kebijakan pemerintah soal pajak toko online bikin netizen marah. Mereka serbu akun IG Sri Mulyani

Kendati begitu, ia memastikan bakal berkoordinasi dengan Sri Mulyani soal rencana pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang di lokapasar, sehingga dirinya belum bisa memberikan tanggapan yang menyeluruh.

“Belum, nanti setelah kita ini, dah. Saya juga baru dapat update (melalui wartawan). Saya belum bisa jawab,” ujar Maman ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Gedung Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

“Gue akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pokoknya ya gue update setelah ada pembahasan,” paparnya.

Proses Finalisasi

Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan di toko online di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.

Mengutip Reuters pada Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Kemudian, e-commerce juga diwajibkan untuk menyetorkan pengumpulan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.

"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut salah satu sumber Reuters.

Salah satu sumber menambahkan bahwa terdapat pula usulan sanksi bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajaknya.

Pernyataan para sumber ini diperkuat oleh isi presentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce, yang juga dilihat oleh Reuters.

Sumber-sumber tersebut yang telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak itu, meminta identitas mereka dirahasiakan karena tidak diberi wewenang untuk berbicara di depan publik terkait isu ini.

Penjelasan Ditjen Pajak

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online.

Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.

Halaman
123

Berita Terkini