TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Polres Inhil masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.
Berkas satu orang tersangka berinisial SL alias ML bin PG, selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Laki – laki berusia 55 tahun tersebut diduga telah lalai sehingga mengakibatkan Karhutla seluas 5 Hektare (Ha) di Jalan Parit Masjid, Dusun Simpang Luar.
Awalnya Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait kebakaran lahan, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 Wib.
Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil mengamankan petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, Rabu (2/7/2025) pukul 15.30 Wib.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, yaitu, 1 bilah pengait rumput, 1 bilah parang panjang, 2 potong kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis berwarna biru.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, tersangka mengakui telah membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan, sebagai persiapan penanaman pohon sawit.
“Dalam proses interogasi diketahui jika pelaku membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting dan dedaunan yang ada di lokasi,” jelas Kapolres, Kamis (3/7/2025).
Menurut Kapolres, langkah – langkah penanganan lain yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain, menentukan titik awal sumber api, memasang garis polisi dan spanduk larangan, memeriksa para saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup serta melaksanakan gelar perkara dan dokumentasi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).