Pengungkapan Narkoba di Riau

3 Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali Narkoba, Terkuak Setelah Penangkapan Kurir Residivis

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut. 

Namun berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

Dari dua lokasi pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 215 gram sabu dan beberapa unit handphone berbagai merek.

Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (ketiganya napi Lapas II A Pekanbaru), kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah rekam jejak para tersangka:

- BN: Residivis Narkoba yang pernah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2016 atas kasus sabu seberat Rp. 200.000, hasil tangkapan Polres Kampar.

- AL alias Adul: Narapidana yang divonis 11 tahun penjara pada tahun 2023 atas kasus pengembangan 5 paket menjadi 2.5 kg sabu, hasil tangkapan Polsek Sukajadi

- RD alias Koplak: Narapidana kasus Narkoba 50 kg yang ditangkap BNN pada tahun 2019 dan telah divonis

- HA alias Belong: Narapidana yang divonis 14 tahun penjara pada tahun 2020 atas kasus 3 kg sabu. Saat penangkapannya oleh Polresta Pekanbaru, ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol kaliber 9 mm dengan 5 butir amunisi, serta sebuah tas selempang Eiger yang biasa digunakan untuk merampok dan mengawal narkotika. Pengembangan dari kasusnya berhasil mengamankan 4 tersangka lain (Nyoto, Eka, Ipan, Izul) dan ditemukan 3 kg sabu serta dua pucuk senjata api (Smith & Wesson dan Revolver) dengan 16 butir amunisi.

Saat ini, Polda Riau masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Berita Terkini