Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Kapolres Boby mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar sepanjang 2025 di Kampar dengan berat barang bukti Sabu 1 kg.
Pengungkapan ini sebagai salah satu wujud dari tagline Kapolda Riau,
"Melindungi Tuah, Menjaga Marwah". "Apalagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)