Berita Kampar

Dor! Polisi Tembak Ban Mobil yang Bawa 1 Kg Sabu di Kampar, Pria dan Wanita Ditangkap

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang didampingi Kepala Satres Narkoba, AKP Markus Timbul Sinaga memperlihatkan barang bukti 1 Kg sabu dan dua tersangka saat ekspos, Kamis (31/7/2025).

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya. 

Kapolres Boby mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi yang terbesar sepanjang 2025 di Kampar dengan berat barang bukti Sabu 1 kg. 

Pengungkapan ini sebagai salah satu wujud dari tagline Kapolda Riau,

"Melindungi Tuah, Menjaga Marwah". "Apalagi Kabupaten Kampar sebagai Serambi Mekkah Riau," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
 

Berita Terkini