TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Bupati Siak Afni Z bakal memanggil ulang pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI), Meryani, ke Kantor Bupati Siak. Ketegasan ini diambil menyusul buntunya rapat penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di tiga kecamatan, Dayun, Mempura, dan Koto Gasib pekan lalu.
Afni mengatakan, persoalan lahan yang melibatkan PT DSI sangat serius. Apalagi perusahaan itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga sekarang. Karena itu dibutuhkan kehadiran langsung pengambil keputusan tertinggi perusahaan, bukan hanya utusan atau kuasa hukum.
“Kalau sekadar perwakilan kita tidak mau, buat apa rapat dengan pihak yang tidak pengambil kebijakan,” tegas Afni, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, PT DSI hanya mengutus Direktur perusahaan, Misno, didampingi pengacaranya Suharmansyah dan Humas Tengku Mukhlis. Ketiganya datang menghadiri undangan rapat di Kantor Bupati Siak, namun kehadiran itu dianggap tidak cukup mewakili sikap perusahaan.
“Bapak pengambil keputusan di DSI? Kalau tidak, buat apa kita rapat hari ini? Perusahaan lain owner-nya datang ke sini, kenapa DSI yang hadir orang yang bukan pengambil keputusan,” ujar Afni dengan nada kecewa di hadapan peserta rapat.
Ketiganya tampak terdiam dengan sikap tegas Bupati. Misno hanya memegang bundel dokumen, sementara Suharmansyah dan Mukhlis tampak pasif. Afni kemudian menyatakan rapat tidak akan dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang pekan depan dengan syarat kehadiran langsung Meryani.
“Hari ini tidak ada rapat ya. Kami akan surati lagi minggu depan agar Bu Meriyani selaku pemilik bisa datang. Kalau tidak, berarti tidak ada itikad baik. Sebab saya tidak akan mau rapat penyelesaian konflik ini dengan orang yang bukan pengambil keputusan,” tegasnya lagi.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Siak, Lucy Haryani, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, Pemilik PT Karya Dayun Dasrin Nasution, Pimpinan Karya Dayun Ariadi Tarigan, Ketua LSM Perisai Sunardi, Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik, serta masyarakat terdampak konflik.
Dalam rapat, Bupati Afni mengecek status lahan yang diperebutkan. Lucy Haryani dari BPN menyebut lahan 1.300 hektare yang dikuasai Karya Dayun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“SHM untuk 1.300 hektare ini sah,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, lahan seluas 8.000 hektare yang dikuasai PT DSI sejak 1998 hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). PT DSI hanya memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan sejauh ini hanya mampu menggarap sekitar 2.600 hektare.
“Berarti ini masih milik kita. Karena pengajuan HGU baru dilakukan untuk 950 hektare, harusnya ini selesai dulu,” jelas Afni.
Afni juga menyatakan bila pemilik PT DSI tetap tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik, maka opsi pencabutan izin akan masuk dalam pertimbangan.
“Kami butuh investor, tapi bukan yang nakal. Jika tidak ada upaya penyelesaian konflik dengan win-win solution, tentu opsi pencabutan izin bisa dipertimbangkan,” katanya.
Di luar rapat, Direktur PT DSI Misno mengatakan akan segera melaporkan sikap Bupati kepada atasannya, Meryani, dan berjanji Meryani akan hadir di pertemuan berikutnya.