“Bu Mery tidak hadir hari ini karena berdasarkan undangan audiensi. Tentu kami pikir cukup kami saja yang hadir,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Ariadi Tarigan pimpinan eks Karya Dayun menyambut positif forum tersebut, meskipun belum menghasilkan solusi. Yang terpenting, katanya, pengakuan keabsahan SHM dari BPN menjadi landasan hukum yang tak bisa diperdebatkan lagi.
“Terpenting bagi kami bahwa BPN kepada Bupati dan Dewan serta semua forum secara gamblang mengatakan SHM kami sah. Sehingga tidak boleh pihak manapun semena-mena di atas tanah kami,” kata Ariadi.
Ia juga mengatakan kesiapannya untuk terus mengikuti pertemuan lanjutan demi terciptanya kepastian hukum dan suasana berusaha yang kondusif di Kabupaten Siak. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)