TRIBUNPEKANBARU.COM - Solidaritas Merah Putih (Solmet) kembali menjadi sorotan.
Ketua Umumnya, Silfester Matutina, yang dikenal gigih membela mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kini harus menghadapi konsekuensi dari dukungannya.
Saat kasus ijazah palsu Jokowi ramai dibicarakan, kegigihan Silfester justru memicu ketidakpuasan publik.
Hal ini membuat kasus hukumnya di masa lalu kembali mencuat.
Sebelum membahas lebih jauh kasus tersebut, ada baiknya kita mengenal lebih dalam sosok Silfester Matutina.
Dia adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal karena dukungannya yang vokal terhadap Jokowi.
Pada Pilpres 2024, Silfester menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto, karena di situ ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Kesetiaan Silfester pada Jokowi sungguh luar biasa, hingga dia berani fight terhadap siapa saja yang menjelek-jelekan Jokowi saat ini.
Terkait kasus hukumnya, pada 2019 Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan untuk menjalani hukuman tersebut.
Hal ini tentu bisa dimaklumi, karena Silfester adalah garda terdepan Jokowi dan kini di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Baca juga: Menjaga Nyawa di Puskesmas Reyot, Pelayanan Kesehatan Kuala Selat Inhil Terancam Abrasi
Baca juga: Rocky Gerung Klaim Hasto Jadi Korban Dendam Jokowi, Prabowo Bergerak dengan Amnesti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2017 Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel yang menyatakan Silfester akan segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade.