Berita Nasional

Tom Lembong Hanya Tersenyum Saat Jokowi Bicara soal Impor Gula, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa Juga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melalui Zaid Mushafi, memberikan respons atas pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi menanggapi abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.

Jokowi menyatakan bahwa arah kebijakan, termasuk soal importasi gula pada masa itu, sejatinya berasal dari presiden.

Namun, Jokowi menegaskan, keputusan teknis ada di tangan masing-masing kementerian.

Pernyataan ini membuka kembali diskusi tentang batas tanggung jawab dan wewenang dalam pengambilan kebijakan strategis negara.

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Tom Lembong, kata Zaid, hanya tersenyum.

"Ya tentunya dia menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya gitu ya salah satunya keterangan Pak Jokowi," kata Zaid saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI (MA) Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Akan tetapi, pihaknya menyayangkan terhadap proses hukum yang bergulir selama sembilan bulan kemarin terhadap Tom Lembong.

Kata Zaid, seharusnya Jokowi selaku atasan dari Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag juga turut dimintai keterangan dalam persidangan.

Baca juga: Seribuan Warga Siabu Kampar Serbu Pabrik Sawit Ciliandra: Kebun dari perusahaan Zonk!

Baca juga: GEGER, Remaja Lari ke Rumah Tetangga, Ngaku Baru Saja Bunuh Ibunya, Polisi Ungkap Perilaku Aneh

"Cuma kita sayangkan saja Seharusnya kan proses hukum tidak berjalan seperti itu, seharusnya sedari awal dong Pak Jokowi berarti dimintai keterangan," kata dia.

Terlebih dalam sidang, ada pihak termasuk Ahli Hukum Administrasi Negara yang diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menyatakan hal demikian.

Namun yang terjadi, hingga persidangan selesai, Jokowi tidak juga dimintai keterangannya dalam persidangan.

Hal tersebut yang menurut Zaid, menjadi hal yang disayangkan selama proses persidangan terhadap Tom.

"Karena kan di sidang sudah jelas, Ahli hukum Administrasi negara tang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan hadirkan saja Pak Jokowi, Betul ga memberikan keterangan?" ucap dia.

"Tapi sampai sidang diputus tidak ada keterangan sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi," ucap dia.

Halaman
123

Berita Terkini