TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Menindaklanjuti maraknya informasi tentang peredaran beras oplosan di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama aparat penegak hukum melakukan inspeksi gabungan pada Rabu (6/8/2025).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu menyasar beberapa titik strategis rantai distribusi beras, mulai dari pasar tradisional hingga gerai ritel modern.
Lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Indomaret Tulang Gajah, Hypermart, Toko Sinar Rambah, serta Pasar Modern.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan beras yang dijual memenuhi standar keamanan pangan dan tidak termasuk kategori beras oplosan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohul, Drs. Ibnu Ulya, didampingi Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Zulkarnain, serta perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Pengawasan juga melibatkan unsur kepolisian, yakni Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Satintelkam Polres Rohul, serta Kabag Ops Satpol PP dan Damkar Rohul, Hamsanah. Kolaborasi ini menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan pangan masyarakat.
Plt Kepala Disperindag Rohul, Drs. Ibnu Ulya, menyampaikan bahwa inspeksi kali ini fokus pada pengecekan merek dan jenis beras yang sempat diindikasikan sebagai beras oplosan oleh Kementerian Pertanian.
“Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, tim tidak menemukan adanya peredaran beras oplosan sebagaimana yang dirilis oleh kementerian. Seluruh beras yang diperiksa dinyatakan layak konsumsi dan sesuai dengan standar mutu pangan,” tegasnya.
Meski hasil inspeksi menunjukkan kondisi pasar di Rohul aman dari peredaran beras oplosan, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
Menurut Ibnu, langkah antisipatif perlu diambil karena potensi peredaran beras ilegal bisa saja terjadi secara tersembunyi dan sporadis.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri beras berkualitas dan aman dikonsumsi.
Warga diimbau agar tidak segan melaporkan temuan atau kecurigaan terkait peredaran beras yang tidak sesuai standar.
“Kehadiran masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting. Laporan dari warga bisa menjadi pintu awal penindakan,” ujar Ibnu.
Sinergi antarinstansi disebut menjadi kunci dalam pencegahan dini peredaran produk pangan ilegal. Koordinasi erat antara dinas teknis, aparat kepolisian, serta lembaga pengawasan lainnya diharapkan dapat membuat proses penindakan lebih cepat dan tepat sasaran jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Kegiatan inspeksi ini bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin ketenangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rohul berkomitmen untuk menjaga stabilitas pangan, melindungi konsumen dari praktik curang, serta memastikan setiap rumah tangga mendapat akses terhadap bahan pokok yang aman dan berkualitas. (Mad)