"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau," ujarnya, Kamis (14/8/2025) pagi.
Leny menegaskan, institusi yang didirikan di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial ini tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba atau perilaku menyimpang lainnya yang melanggar hukum dan moral.
"Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur tersebut, kami akan bertindak tegas dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku," ungkap dia.
UIN akan Berkolaborasi dengan BNN
Sebagai langkah perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, UIN Suska Riau disebutkannya, akan mempererat kerja sama dengan BNN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menguatkan program pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh civitas akademika.
Ia turut menekankan komitmen universitas untuk menjaga marwah institusi dan melindungi seluruh mahasiswa serta civitas akademika.
Kejadian ini dipandang sebagai peringatan penting bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat fondasi moral dan etika.
"Kami terus berkomitmen menjaga marwah institusi, melindungi mahasiswa kami dan seluruh civitas akademika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa," tutupnya.
Sebelumnya, tim BNNP Riau berhasil membongkar jaringan peredaran ganja kering antar provinsi yang memanfaatkan area kampus sebagai markas penyimpanan.
Dalam penggerebekan pada 8 Agustus 2025, BNNP Riau menyita total 63 kilogram ganja kering dari dua tersangka.
Keduanya merupakan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa pengiriman Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Berantas BNNP Riau segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.