Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Rektor UIN Suska Riau: Kami Tidak Mentoleransi Narkoba
Menanggapi kasus tersebut, Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Leny Nofianti menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian yang mencoreng nama baik institusi.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau,” ujarnya, Kamis (14/8/2025) pagi.
Ia menegaskan bahwa UIN Suska Riau sebagai institusi yang dibangun di atas nilai-nilai keislaman, integritas, dan tanggung jawab sosial, tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mencederai nilai-nilai luhur tersebut, kami akan bertindak tegas dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” ungkap dia.
Sebagai langkah perbaikan, universitas berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan BNN, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota, demi memperkuat pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba bagi seluruh civitas akademika.
“Kami terus berkomitmen menjaga marwah institusi, melindungi mahasiswa kami dan seluruh civitas akademika, serta berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa,” tutupnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)