Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Harga token listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
6. Harga token listrik pelanggan rumah tangga subsidi
Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.
Pembelian token listrik untuk pelanggan prabayar bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart.
Besaran harga token listrik di Indomaret dan Alfamart sama. Bedanya ada pada biaya administrasinya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Mengacu Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjustment) Bulan Juli-September 2025, tarif listrik bulan ini tidak mengalami perubahan.
Artinya, tarif listrik bulan Agustus 2025 masih sama dengan periode sebelumnya.
Lantas, berapa harga token listrik per kWh di Indomaret dan Alfamart?
Harga token listrik di Indomaret per kWh
Marcomm Senior Manager PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Bambang Trijanto mengatakan, harga token listrik di Indomaret per kWh sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pelanggan.
"Biaya adminnya Rp 3.500 per transaksi," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Cara hitung besaran kWh token listrik subsidi dan nonsubsidi
Masyarakat dapat membeli token listrik prabayar dengan beragam nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, sampai dengan Rp 1.000.000.
Token listrik prabayar yang dibeli akan otomatis dikonversikan menjadi satuan kWh sesuai dengan tarif PLN yang berlaku.
Selain harga token, pelanggan juga dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran berbeda di setiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Hal itu diungkap oleh Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif.
Dia menyampaikan bahwa pengenaan PPJ diberikan untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
"Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dikenakan PPJ," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Besaran kWh yang didapat dapat dihitung dengan rumus harga token listrik dikurangi PPJ daerah. Berikut perinciannya:
1. Tarif listrik nonsubsidi
Misalnya, pelanggan PLN di wilayah Jakarta membeli token listrik Rp 50.000 untuk penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta adalah 3 persen, berikut perhitungan kWh yang didapat:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan memperoleh daya sebesar 33,57 kWh.
2. Tarif listrik subsidi
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar di Jakarta yang ingin membeli token Rp 20.000 untuk penggunaan daya 450 VA atau subsidi, perhitungannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 20.000
PPJ 3 persen: Rp 600
Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh.
Dengan begitu, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 20.000-Rp 600)/Rp 415 = 46,74 kWh.
Semoga Informasi ini bermanfaat. (*)
Sumber : Kompas.com