Berita Populer Riau

POPULER RIAU: Oknum Guru SMP di Kampar Cabuli 3 Murid & Tarif Parkir Rp 40 Ribu di Arena Pacu Jalur

Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR - Sejumlah pengelola parkir menerapkan tarif hingga Rp 40 ribu, seperti sebuah parkir yang dikelola masyarakat di dekat tugu pendidikan, gerbang masuk arena pacu jalur.

Guru SMP di Kampar Diduga Cabuli Muridnya

Kepolisian Resor (Polres) Kampar menjebloskan seorang guru laki-laki ke dalam ruang tahanan karena kasus pencabulan. 

Perbuatan guru berinisial Z, usia 46 tahun itu dilakukan kepada tiga muridnya yang berusia 16 tahun di salah satu SMP di Kecamatan Tambang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, perbuatan itu dilakukan pada Kamis (10/4/2025).

Guru SMP di Kecamatan Tambang Kampar berinisial Z ditangkap diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada tiga siswinya (FOTO/DOK)

Ia mengatakan, kala itu guru memberi tumpangan untuk mengantar dua muridnya pulang dari sekolah.

Keduanya KA dan AU yang berusia 16 tahun. Mereka saudara kembar. 

Setibanya kedua pelajar itu di depan gang rumah, mereka pun turun dari kendaraan.

Keduanya berterima kasih dan akan bersalim kepada guru itu. 

Saat salim, mulut pelaku tiba-tiba menyosor.

"Pelaku tiba-tiba menarik kepala korban KA dengan tangan kiri dan langsung mencium kening, pipi kiri dan pipi kanan dan hampir mengenai bibir korban," jelasnya, Rabu (20/8/2025). 

Setelah itu, perlakuan serupa juga dilakukan pelaku kepada AU yang duduk di kursi belakang.

Saat akan bersalim, pelaku juga menarik kepala dan langsung mencium kening AU. 

Selain kepada saudara kembar itu, murid berinisial NA juga mengalami perbuatan cabul gurunya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat mengajar di kelas korban. 

Kala itu, pelaku menghampiri dari belakang korban yang duduk di bangku.

Lalu pelaku meraba pangkal payudara korban dari bawah ketiak. 

Pelaku berpura-pura menanyakan pakaian dalam korban.

"Kamu sudah pakai (singlet)? Lalu dijawab korban, "Lupa, Pak"," katanya menirukan ucapan pelaku dan korban. 

Ketiga korban kemudian menceritakan yang mereka alami kepada orangtua mereka.

Setelah itu orangtua korban melapor ke Polres Kampar. 

Laporan teregistrasi dibuat oleh EK, 39 tahun, salah satu orangtua korban.

Guna menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar memanggil pelaku untuk diperiksa. 

Pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan setelah barang bukti lengkap.

Pelaku ditangkap pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti baru pelaku kita tangkap," ujar Kasat Gian. 

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Fernando Sihombing)

Berita Terkini