Tunjangan jabatan:
Rp 18.900.000 (ketua)
Rp 15.600.000 (wakil ketua)
Rp 9.700.000 (anggota)
Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 30.090 (Rp 120.360)
Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813.
2. Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan:
Rp 6.690.000 (ketua)
Rp 6.450.000 (wakil ketua)
Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi:Rp 16.468.000 (ketua)
Rp 16.009.000 (wakil ketua)
Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Rp 5.250.000 (ketua)
Rp 4.500.000 (wakil ketua)
Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.00
3. Biaya Perjalanan Dinas
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )