Tak lupa, ia juga memohon maaf kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Risnandar berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi contoh nyata bagi pejabat negara, pejabat politik, dan birokrasi agar tidak ada lagi yang mengulang kesalahan yang sama.
"Sehingga arah kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 bisa tercapai," pungkasnya.
Dari pantauan tribunpekanbaru.com di ruang sidang, tampak Risnandar yang mengenakan kemeja putih, duduk di bangku pesakitan tepat di hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Sesekali, nada suara Risnandar terdengar bergetar.
Khususnya saat menyampaikan permohonan maaf, dan membahas soal keluarga.
Selain Risnandar, ada 2 eks bawahannya yang juga berstatus terdakwa, yang akan menyampaikan pledoi.
Keduanya yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).
Indra Pomi Nasution mengawali pembelaannya dengan menceritakan asal-usulnya dari keluarga sederhana yang menjunjung tinggi kejujuran dan kesederhanaan.
Ia menegaskan bahwa sepanjang kariernya, ia tidak pernah memiliki niat untuk mengambil keuntungan pribadi.
Indra Pomi Nasution memohon pertimbangan Majelis Hakim atas beberapa faktor yang dapat menjadi keringanan.
Ia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga, tidak hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi keluarga besar dari pihak ayah dan ibu.
Kondisi ini membuat beban yang ia pikul menjadi lebih berat.
Ia juga mengungkapkan bahwa putri yang sangat ia cintai sedang menantikan hari wisuda.