Ini menjadi salah satu alasan kuat baginya untuk berharap dapat kembali ke tengah-tengah keluarga dan mendampingi putrinya di momen penting tersebut.
Indra Pomi Nasution menyatakan penyesalan yang sangat dalam atas perbuatan yang telah mencoreng nama baiknya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya sangat menyesali atas terjadinya peristiwa ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Ia mengakui bahwa perbuatannya merupakan suatu kekhilafan yang terjadi karena pengaruh internal dan eksternal.
Untuk menebus kesalahannya, ia bertekad untuk menjadi penyuluh swadaya anti-korupsi setelah menjalani hukuman.
Di akhir pledoinya, Indra Pomi Nasution berdoa agar Majelis Hakim diberi kelapangan hati dan bisa melihat dirinya bukan sebagai sosok yang serakah.
“Doa saya agar Yang Mulia diberi kelapangan hati bahwa saya bukanlah seorang yang serakah, namun seorang manusia yang khilaf," pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila dalam pledoi menyatakan, pemotongan anggaran di Bagian Umum melanjutkan kebiasaan lama yang telah terjadi di sana.
Pemotongan itu telah terjadi sejak 2022, bahkan saat sebelum ia menjabat Plt Kabag Umum.
Novin menyebutkan, pemotongan pencairan anggaran, sesuai keterangan saksi-saksi, yaitu dilakukan pejabat lain.
Ia hanya menyampaikan permintaan Risnandar, baik secara langsung ataupun melalui ajudannya dan juga atas permintaan Kepala BPKAD Yulianis.
Bila majelis Hakim menyatakan ia bersalah sesuai tuntutan JPU, Novin meminta keringanan hukuman.
Ia beralasan, seorang orang tua tunggal, ia merupakan tukang punggung keluarga satu-satunya.
''Saya juga menjadi tulang punggung bagi orang tua saya yang sudah lansia, juga saudara saya yang berkebutuhan khusus di rumah,'' ungkap Novin.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).