Wawancara Eksklusif

KPU Harus Proaktif, Hak Publik untuk Tahu Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah menegaskan anggaran kampanye Pilkada harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

Penulis: Fernando | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan (kiri) saat wawancara eksklusif dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, mengangkat topik Transparansi Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau di studio Tribun Pekanbaru, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kampanye pada ajang Pilkada serentak 2024 di Provinsi Riau sudah bergulir sejak 25 September 2024. 

Sebanyak 43 pasangan calon kepala daerah se-Riau tentu punya anggaran yang digunakan untuk menjadi penopang aktivitas selama kampanye.

Anggaran kampanye itu juga harus dilaporkan sebagai bentuk transparansi dalam pilkada ini.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam "Ape Kesah", dialog live yang ditayangkan langsung di kanal Youtube Tribun Pekanbaru Official.

Perbincangan bertajuk Transparansi Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Riau ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Syarief Dayan. 

Syarief Dayan (S): Apa sih sebenarnya Komisi Informasi ? Bisa Anda jelaskan.

Tatang Yudiansyah (T) : Komisi Informasi ini memang tidak sepopuler komisi lainnya, atau lembaga non struktural yang ada di Indonesia.

Malah KPI  lebih populer dari KI, jadi KI wajib dibentuk di tingkat provinsi. Terbentuk sejak 2012 lalu, sesuai amanah undang-undang tentang keterbukaan informasi.

Di pusat bersama KI Pusat, kalau di provinsi ada KI provinsi. Antara pusat dan daerah dia tidak vertikal, kalau pusat ditetapkan SK nya oleh presiden, sedangkan di Provinsi SK nya ditetapkan oleh gubernur. KI juga bisa dibentuk di kabupaten kota, kita sedang inisiasi KI di sejumlah daerah di Riau.

S : Tugas dari KI itu apa sebenarnya ?

T : Banyak yang salah kaprah, menganggap KI itu sebagai gudang informasi, padahal kalau mau cari informasi baca Tribun kan, sebagai media massa, kalau KI bertugas menyusun petunjuk standar layanan informasi publik.

Setiap badan publik harus punya standar layanan informasi publik, mereka mesti punya desk layanan, petugas informasi.

Lalu KI juga menyusun standar informasi publik, ada yang wajib disediakan berkala. Ada disediakan setiap saat, ada yang serta merta disampaikan. Ada juga informasi yang mesti dijaga kerahasiaannya.

Kemudian yang paling penting, KI punya tupoksi untuk menyelesaikan sengketa informasi. KI menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi.

S : Seperti apa informasi yang disediakan, lembaga mana yang menyampaikan, ada yang harus dirahasiakan. Gambaran umumnya seperti apa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved