Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Gestun dan Apa Itu Gestun, Praktik Gestun, Legalitas, Alternatif, Contoh, Dampak, Risiko

arti kata Gestun dan apa itu Gestun serta praktik Gestun dan legalitas Gestun dan alternatif Gestun dan contoh Gestun serta dampak Gestun dan risiko

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (AI Cici) oleh Nolpitos Hendri 25/10/2025. Arti Kata Gestun dan Apa Itu Gestun, Praktik Gestun, Legalitas, Alternatif, Contoh, Dampak, Risiko. Penjelasan tentang arti kata Gestun dan apa itu Gestun serta praktik Gestun dan legalitas Gestun hingga alternatif Gestun yang lebih aman dan contoh Gestun di Indonesia serta dampak Gestun dan risiko Gestun . 

Selalu bijak dalam menggunakan kartu kredit dan kelola keuangan Anda dengan baik.

Meskipun praktik gestun (gesek tunai) dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada dasarnya semua merek kartu kredit (Visa, Mastercard, American Express, JCB, dan lain-lain) dapat digunakan untuk Gestun jika ada merchant yang menyediakan fasilitas tersebut.

F. Peringatan

- Gestun Ilegal: Bank Indonesia melarang gestun karena melanggar aturan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran, bukan sebagai sumber dana tunai.

- Risiko Gestun: Gestun memiliki risiko tinggi seperti biaya mahal, jeratan utang, pemblokiran kartu kredit, dan potensi penipuan.

- Alternatif Lebih Aman: Jika Anda membutuhkan dana tunai, pertimbangkan alternatif yang lebih aman dan legal seperti tarik tunai di ATM (dengan biaya yang wajar), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau pinjaman online dari platform yang terdaftar di OJK.

G. Contoh Gestun di Indonesia

Contoh gestun (gesek tunai) di Indonesia adalah sebagai berikut:

- Nasabah datang ke merchant: Seorang pemegang kartu kredit membutuhkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000.

- Transaksi di mesin EDC: Nasabah tersebut datang ke sebuah toko atau merchant yang menawarkan layanan gestun. Kemudian, kasir toko menggesekkan kartu kredit nasabah pada mesin EDC (Electronic Data Capture) dengan nominal Rp 5.000.000, seolah-olah nasabah membeli barang senilai tersebut.

- Penerimaan uang tunai: Alih-alih mendapatkan barang, nasabah menerima uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dikurangi biaya (fee) gestun. Jika biaya gestun adalah 3 persen, maka nasabah akan menerima uang tunai sebesar Rp 4.850.000.

- Tagihan kartu kredit: Nasabah tetap harus membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp 5.000.000 kepada bank penerbit kartu kredit sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Penting untuk diingat bahwa Gestun adalah ilegal dan dilarang oleh Bank Indonesia.

Praktik ini berpotensi meningkatkan risiko kredit macet dan membuka peluang kecurangan.

H. Dampak Gestun

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved