Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini: Bakal Langsung Ditahan?

Kendati demikian, ketiganya tidak langsung ditahan dan diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan rampung.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Pakar telematika itu menyebut Bareskrim Polri jahat lantaran menyita bundle koran Kedaulatan Rakyat (KR) yang disebut-sebut memberitakan Jokowi diterima masuk UGM. 

"Terus yang kedua, restorative justice itu tidak selalu harus menggunakan KUHAP, sebenarnya diatur di peraturan kepolisian negara Indonesia nomor 8 tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative itu bisa dilakukan," imbuh Ade.

Meski demikian, Ade setuju dengan pernyataan Roy Suryo terkait penyelesaian dengan restorative justice ini harus kesepakatan kedua belah pihak, di mana dalam hal ini adalah Roy Suryo Cs dan Jokowi.

"Ketika disetujui ya sah-sah saja. Kalau saya mengikuti apapun yang mungkin, bila tidak keberatan Pak Ir. Joko Widodo untuk melakukan itu (restorative justice) ya kita kembalikan ke Pak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh ya kan," ungkapnya.

Namun, ketika nantinya kasus sudah diselesaikan dengan restorative justice, Ade meminta kepada Roy Suryo agar tidak mempermasalahkan lagi ijazah Jokowi tersebut.

"Itu kan repot aku Mas Roy. Tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi di Republik Indonesia, itu Undang-Undang Dasar yang mengatur itu," katanya.

Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo c.s. tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved