Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Harta Kekayaan Dadan Hindaya Eks Kepala BGN Capai Miliaran, Dari Dana MBG?

Berikut rincian harta kekayaan Dadan Hindaya mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN yang mencapai miliaran, apakah dari dana MBG?

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Tangkap layar video Kompas TV
BGN - Harta Kekayaan Dadan Hindaya Eks Kepala BGN Capai Miliaran, Dari Dana MBG? Foto : Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut rincian harta kekayaan Dadan Hindaya mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN yang mencapai miliaran, apakah dari dana Makan bergizi Gratis atau MBG ?

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 14 Maret 2025, Dadan Hindayana memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 9.022.400.000 atau Rp 9 miliar.

Baca juga: Terungkap Cara Licik Dadan Kantongi Miliaran dari Triliunan Uang MGB Setiap Hari Saat Kelola BGN

Aset terbesar yang dimiliki Dadan berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 5.900.000.000.

Dia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, Dadan juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 1.400.000.000.

Dia tercatat memiliki tiga unit mobil dari berbagai merek yaitu Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp 675.000.000;

Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp 330.000.000;

Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp 395.000.000.

Selain itu, Dadan Hindayana juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 322.400.000, kas dan setara kas senilai Rp 1.400.000.000.

Namun, dia tidak memiliki surat berharga dan utang.

Dengan demikian, total harta kekayaan Dadan Hindayana senilai Rp 9 miliar.

Kilas Balik Pengakuan Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved