Berita Nasional

Kritik Istilah Nonaktif untuk Status Ahmad Sahroni cs, Formappi: Hanya Diliburkan Sementara Waktu

Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mempertanyakan narasi yang dibangun di balik istilah tersebut.

Kolase/Tribunnews/Ist
POTRET : Ahmad Sahroni (Kiri), Eko Patrio (Kiri Tengah), Nafa Urbach(KananTengah) dan Uya Kuya (Kiri) anggota DPR RI resmi dinonaktifkan partainya. 

"Nampaknya istilah yang memang sengaja dipilih untuk mengesankan bahwa partai belum sampai pada keputusan untuk memberhentikan anggotanya, DPR," kata Lucius, dalam tayangan Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, Lucius menyimpulkan, jika parpol belum memutuskan untuk memberhentikan anggotanya di DPR, maka orang tersebut masih tercatat sebagai anggota DPR.

"Karena belum sampai pada keputusan pemberhentian maka status lima anggota DPR itu masih tercatat sebagai anggota DPR. Hanya mungkin bisa kita katakan 'diliburkan' dalam beberapa waktu," jelas Lucius.

Lucius juga menilai dari penonaktifan anggota yang dilakukan parpol ini mengartikan bahwa mereka belum sadar tentang apa yang selama ini dituntut oleh rakyat.

Selain itu, parpol juga belum memiliki kesadaran untuk mengakui kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Ini artinya partai politik belum punya kesadaran dan pemahaman yang sesuai dengan apa yang kemudian dituntut oleh bawah (rakyat). Bahwa beberapa orang yang kemudian disebutkan telah melukai perasaan publik itu diminta untuk segera berhenti menjadi anggota DPR."

"Partai ingin agar mereka ini belum punya kesadaran untuk juga menyadari bahwa apa yang kemudian dikatakan atau  dituntut oleh publik itu sesuatu yang juga menjadi pemahaman partai politik. "

"Ini partai politik belum sampai pada kesadaran bahwa kesalahan yang dilakukan oleh para anggotanya itu sebagaimana dikatakan oleh para demonstran itu juga diakui oleh partai politik," jelas Lucius.

Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan PAN sebagai Anggota DPR RI

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya dari jabatan anggota DPR RI.

Keduanya adalah Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan persnya, Minggu (31/8/2025).

Adapun surat penonaktifan Eko dan Uya Kuya ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Viva Yoga Mauladi.

Menurut Viva, PAN akan berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah. 

Hal ini agar sesuai aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved