Berita Nasional

Kritik Istilah Nonaktif untuk Status Ahmad Sahroni cs, Formappi: Hanya Diliburkan Sementara Waktu

Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mempertanyakan narasi yang dibangun di balik istilah tersebut.

Kolase/Tribunnews/Ist
POTRET : Ahmad Sahroni (Kiri), Eko Patrio (Kiri Tengah), Nafa Urbach(KananTengah) dan Uya Kuya (Kiri) anggota DPR RI resmi dinonaktifkan partainya. 

"Perjuangan PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan, agar pemerintahan dan tata kelola Negara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berdampak pada kemajuan dan kemakmuran bangsa," ujarnya.

Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR

Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem (Nasional Demokrat), Surya Paloh.

Kabar ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, dalam siaran pers yang dirilis Minggu (31/8/2025).

Keputusan menonaktifkan Sahroni berdasar pada pernyataan kontroversial dari Ahmad Sahroni  yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai perjuangan Partai NasDem.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi, Minggu.

Pemberhentian Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem resmi terhitung mulai Senin, 1 September 2025.

"Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," lanjutnya.

Hermawi juga menegaskan, Partai NasDem akan terus melaksanakan perjuangan dengan didasarkan pada aspirasi masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved