Berita Viral
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, Alasan Polisi, Keterlibatan dan Pasal yang Menjerat
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, berikut alasan polisi, keterlibatan dan pasal yang dikenakan atau yang menjeratnya
Kesaksian saksi
Satpam kompleks menjadi saksi mata peristiwa itu.
Rekan Delpedro, Daffa, sempat membuntuti mobil tersebut.
Menurut LBH Jakarta, penangkapan dilakukan tanpa kekerasan, tetapi berlangsung terburu-buru dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ucap Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9/2025).
Fadhil menegaskan, seseorang yang belum berstatus tersangka tidak boleh ditangkap.
“Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujarnya.
Hingga Selasa siang, Delpedro berada di Polda Metro Jaya, Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Penyidik menjeratnya dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penghasutan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang ITE.
LBH Jakarta menyatakan, jika benar penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, seharusnya Delpedro dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi.
Status tersangka
Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa Delpedro Marhaen sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ajakan yang disampaikan Delpedro disebut melibatkan pelajar di bawah 18 tahun untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Direktur Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya
berita viral
Direktur Lokataru Foundation ditangkap
Tribunpekanbaru.com
JANGGAL, Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Dijemput Malam-malam, LBH Beberkan Ini |
![]() |
---|
Detik-detik Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Ini |
![]() |
---|
Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Kaki H Sahroni yang Duluan Terlihat Nyembul, Warga Syok |
![]() |
---|
TERNYATA Begini Cara Sherina Munaf Selamatkan Kucing Uya Kuya usai Penjarahan, Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Detik-detik Penemuan 5 Jenazah 1 Keluarga Terkubur di Indramayu, Ada Kaki Menyembul di Halaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.