Aksi Demo di Indonesia

7 Orang Diduga Provokator Aksi Demo Berujung Ricuh Diamankan, Ada Suami Istri dan Mahasiswa Riau

KA mahasiswa di kampus Universitas Riau yang memiliki akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Sesri
Dok: Polri
PROVOKATOR DI MEDSOS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh orang yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tujuh orang yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh pada 25 dan 28 Agustus 2025 diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Diantaranya WH selaku pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat serta KA yang memiliki akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat kini ditahan di Polda Metro Jaya.

KA sendiri diketahui masih berstatus mahasiswa di kampus Universitas Riau (Unri).

"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan Saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.

Lalu LFK, pemilik akun Instagram @edlarasfaizzadi yang ditangkap lantaran membuat video provokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.

Baca juga: Cerita Teman Seperjuangan Khariq Anhar di Riau Mahasiswa Diciduk Polda Metro Jaya

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembebasan Khariq Anhar dan Kutuk Represi Aparat

Berikutnya CS selaku pemilik akun TikTok @cecepmunich, yang ditangkap karena membuat konten provokatif menghasut massa guna berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. 

Namun, CS tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Berikutnya IS, pemilik akun TikTok @adhs02775. Akun ini disebut membuat konten berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Dua tersangka lainnya adalah pasangan suami istri SB dan G, yang ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing.

SB dan G menggunakan media sosial dan grup WhatsApp untuk menghasut massa agar datang ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Metro Jakarta Utara. 

“Modus operandi yang bersangkutan yaitu membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara,” ucap Himawan. 

Adapun penangkapan tersebut menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Berawal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber sejak 23 Agustus.

Dari patroli siber itu, ditemukan ratusan akun serta konten bermuatan provokasi di media sosial. 

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved