Berita Viral

Usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH, Netizen Langsung Serbu IG Korps Brimob, Minta Keadilan

Netizen serbu IG korps Brimob usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH. Muncul tagar dan juga suara minta keadilan

Editor: Budi Rahmat
IG Brimob/ Tribun/net
PTDH -Netizen sampaikan harapannya usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH. IG Brimob diserbu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Usai  Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) , netizen ramai-ramai serbu Instagram humas Korps Brimbo @humaskorpsbrimob.

Netizen menyampaikan uneg-unegnya hingga muncul tagar yang tak disangka-sangka yang kemudian terus menjadi sorotan

Seperti diketahuim Kompol Kaju Gae tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Ditulis dalam Bahasa Inggris, Ini Arti Kalimat di Medsos Laras Faizati hingga Ditangkap Mabes Polri

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025), Cosmas menyampaikan permintaan maafnya terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Dan Netizen pun kemudian meluapkan uneg-unegnya lewat postingan di IG humas Korps Brimob.

Tak menyangka, netizen menyoti PTDH yang diterima Kompol Cosmos Kaju Gae. Hingga kemudian muncul tagar yang tak disangka-sangka

Berikut ini postingan Netizen di IG humaskorpsbrimob

#savekompolcosmas

#savekompolcosmas

#savekompolcosmas

#savekompolcosmas

#savekompolcosmas

#savekompolcosmas

PAKKK TOLONG JANGAN PECAT PAK COSMASSS,.BELIAU ORG BAIKK, KASIAN PAK, BELIAU HNY JALANKAN TUGASS AJA, SY SBG MASY. MRASA TIDAK ADIL BELIAU DIPECAT,TLG PAK DIPERTIMBANGKANN!!!!

Polri hadir ditengah masyarakat

PARAH BANGET, Eliezer bisa gak PTDH bapak Cosmas di PTDH sama sama perintah komandan. bahkan bisa di bilang bapak Cosmas ini gak sengaja tapi hukumannya kok melebihiiiiiiii Eliezer yg jelas2 masih ada kesempatan buat menolak perintah komandan, INDONESIA INI KERISIS KEADILAN

Cek Lengkapnya di Sini

Tangis Kompol Cosmos Kaju Gae

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh, demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas dengan suara bergetar.

Mengenakan seragam lengkap dan baret biru, ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Cosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari unggahan di media sosial beberapa jam setelah peristiwa.

“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya sambil menangis.

Putusan Sidang Etik: Perbuatan Tercela

Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar kode etik karena berada di kursi sebelah kiri pengemudi rantis yang menewaskan Affan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar ketua majelis dalam sidang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan perbuatan Cosmas masuk kategori tercela.

“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

Selain dipecat, Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Polisi Lain Turut Diperiksa

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota polisi yang diduga terlibat. Dua di antaranya, yakni Kompol K dan Bripka R, disebut melakukan pelanggaran berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.

Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di bagian belakang rantis, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dimasukkan dalam kategori pelanggaran sedang. Sidang etik terhadap mereka akan digelar setelah sidang terhadap Bripka R.

Minta Maaf

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari Polri atas kasus Rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).

Keputusan tersebut membuat Kompol Cosmas menangis karena merasa tidak ada niat untuk menabrak atau menghilangkan nyawa Affan.

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Sambil menitikkan air mata, Kompol Cosmas juga menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.

Dia mengaku, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.

"Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," kata Kompol Cosmas.

Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob melindas Affan Kurniawan.

Peristiwa rantis Brimob lindas ojol

X.com Tangkapan layar cuplikan video kendaraan taktis (rantis) berjenis Barracuda milik Brimob pada aksi demo di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, yang melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025).

Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Peristiwa nahas tersebut terekam lewat sebuah video amatir yang kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman video yang beredar, mobil rantis Brimob tampak melaju kencang dengan sirine menyala, membuat demonstran berhamburan.

Affan yang sedang berada di lokasi tidak sempat menghindar hingga akhirnya terlindas kendaraan taktis tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025), seorang saksi mata, Abdul (29), mengatakan mobil rantis Brimob tersebut melaju ugal-ugalan ke arah massa.

“Dia bener-bener nyoba nabrakin para pendemo, di kanan kiri, ugal-ugalan. Siapa aja yang di depan dia dihajar, enggak peduli,” kata Abdul.

Menurut Abdul, korban saat itu diduga sedang mengantar pesanan pelanggan di kawasan Bendungan Hilir, tetapi terjebak di lokasi kericuhan.

Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, namun Affan dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan selama beberapa jam.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved