Berita Viral

7 Anak Korban Pelecehan Oknum Ustadz di Pangandaran, Modusnya Transfer Ilmu dengan Cara yang Aneh

Korban yang masih polos dibujuk rayu hingga kemudian mau diberikan bekal transfer ilmu. Itu hanya modus pelaku untuk mencabuli

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
USTADZ CABUL - Seorang oknum ustadz di Pangandaran ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Modus transfer ilmu, seorang ustadz di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat malah melakukan pelecehan seksusal pada anak-anak di bawah umur.

Korbannya sejauh ini ada tujuh orang. Mulai umur 7 tahun smapai 11 tahun. Oknum ustadz ini memanfaatkan kepolosan korban dnegan mengatakan bisa melakukan transfer ilmu.

Nah, karena sudah percaya, oknum ustadz yang berinisial AA (50) ini leluasa menjalankan aksi tak senonohnya.

Baca juga: NASIB Abigail Limuria usai Bicarakan Gejolak Indonesia di Media Internasional

Dalam transfer ilmu itu, ia tempelkan badannya ke badan korbannya.

Lantas, apa yang ia lakukan ?

Ustadz Cabul

Seorang ustadz berinisial AA (50) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila.

Kejadian tidak senonoh terhadap sejumlah anak perempuan berusia 8 hingga 11 tahun ini terjadi sekitar dua Minggu lalu di wilayah Kecamatan Mangunjaya.

Plt. Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana membenarkan, adanya seorang ustadz yang diduga melakukan tindakan senonoh terhadap anak di bawah umur.

Kini, kasus tersebut masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.

"Jadi, korban sampai saat ini ada 7 anak. Kejadiannya sekitar dua Minggu lalu di Madrasah di wilayah Desa Sukamaju," ujar Yusdiana dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (4/9/2025) siang.

Sementara untuk kronologi, awalnya ustadz ini berpura-pura hendak mentransfer ilmu terhadap 7 anak yang menjadi korban.

Namun, saat berpura-pura mentransfer ilmu agama, kemudian tangannya nempel ke badan si anak tersebut.

"Si bocil bocil ini ternyata ada yang diraba raba, baik ke alat sensitifnya seperti payu dara, alat kelaminnya, dan beberapa titik lain."

"Jadi, modusnya ustadz ini mau transfer ilmu agama dan kemudian bocil - bocil ini diiming imingi uang buat jajan," katanya. *

Dikerjai Dukun Cabul

Kisah lainnya seorang pria di Bengkalis telah dikerjai oleh oknum dukun cabul atau dukun palsu. Istrinya yang ia bawa dengan keluhan ada penyakit, justru dikatakan kena santet.

Nah, dukun cabul yang diketahui berinisial ZM (42) itu kemudian meminta suami korban agar sang istri diobati secara intens.

Dan cara pengobatannya benar-benar di luar nalar. Namun, justru sang suami malah mengaminya atau membeirkan izin sang dukun.

Adapun pengobatan yang dilakukan adalah dnegan melakukan hubungan badan. Ya dukun akan berhubungan badan dengan korban.

Nah, karena telah mendapatkan izin dari suami korban, makanya kemudian snag dukun dengan gampang menjalankan aksinya.

Korban kemudian melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sesuai dnegan pengobatan yang dilakukan.

Belakangan itu hanya mosud pelaku saja. Ternyata ia hanya ingin melakukan hubungan badan dnegan korbannya.

Bagaimana Hal itu Terungkap ? Berikut kisah Lengkapnya

Pasangan suami istri atau pasutri menjadi korban penipuan siasat bejat dukun gadungan.

Hal ini bermula lantaran suami istri tersebut terlanjur percaya santet.

Namun, ternyata justru kepercayaan mereka berujung dimanfaatkan oleh dukun gadungan tersebut.

Dukun gadungan melancarkan aksi bejatnya dengan membuat sang suami meminta istrinya untuk melakukan perbuatan asusila.

Sang suami ternyata percaya jika istrinya terkena santet.

Peristiwa ini terjadi dialami pasutri di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat itu suami berinisial RR (28) meminta sang istri ST (20) untuk menuruti kelakuan dukun palsu berinisial ZM (42).

Tak sekali, bahkan dukun palsu inisial ZM (42) itu berhubungan dengan ST sebanyak 3 kali. 

Dan semuanya berdasarkan persetujuan sang suami.

Padahal, pengobatan yang dilakukan ZM itu adalah modusnya agar bisa berhubungan dengan ST, istri dari RR.

Kejadian di luar nalar itu terjadi tepatnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Seorang wanita berinisial ST (20) menjadi korban pencabulan oleh dukunberinisial ZM (42).

Kini, RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama si dukun.

Aksi sang dukun bak 'Walid' di dunia nyata.

Diketahui, RR juga ditangkap polisi karena membiarkan si 'Walid' melakukan hubungan badan dengan istrinya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menyembuhkan korban dari penyakit yang katanya diguna-guna.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona mengungkapkan, pelaku ZM melakukan pencabulan dengan modus pengobatan.

"Pelaku menyebut korban kena penyakit guna-guna. Di tubuhnya ada paku karena disantet. Ini adalah modus pelaku melakukan tindak pidana asusila. Korban sudah tiga kali melakukan berhubungan badan dengan korban," kata Primadona di Bengkalis, Jumat (4/7/2025), melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Primadona menjelaskan kejadian itu berawal pada Juni 2025. Saat itu, RR membawa istrinya ke rumah ZM karena mengaku bisa mengobati penyakit.

Setelah bertemu, ZM menyebut, di dalam tubuh korban ada santet berupa pakai dan ulat.

Untuk mengobati korban, pelaku menyarankan untuk mandi taubat tanpa busana.

RR selaku suami, malah menyetujui dan ikut menyaksikan istrinya dimandikan telanjang oleh ZM.

Tak sampai di situ, cara pengobatan ZM semakin tak masuk akal.

ZM menyuruh RR melakukan ritual transfer ilmu batin pada malam hari.

Sedangkan istrinya disetubuhi untuk proses penyembuhan, dan RR menyetujuinya.

"Pelaku RR melakukan ritual di ruang tamu. Sementara ZM melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar," kata Prima.

Prima menuturkan, korban sebenarnya sejak awal sudah menolak.

Namun, pelaku terus membujuk korban agar sembuh dari penyakitnya.

 Suami korban juga menyarankan untuk mengikuti aksi pelaku.

"Suami korban seperti sudah dicuci otak oleh pelaku," ujar Prima.

Singkat cerita, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya, hingga dilaporkan ke Polsek Mandau.

Berdasarkan laporan tersebut, Prima dan anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap "Walid" dan juga suami korban.

Petugas kepolisian kini tengah menyelidiki terkait adanya kajian menyimpang yang dipelajari pelaku.

Sebab, perbuatan pelaku dinilai di luar akal sehat.

"Masih kami kembangkan. Dari pemeriksaan psikologi, kedua pelaku dinyatakan sehat," kata Primadona.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ZM dulu pernah ikut sebuah pengajian.

Namun, sudah lima tahun tidak mengikuti.

Pelaku ZM seorang duda, yang tinggal di rumah cukup besar di permukiman padat penduduk.

Keterangan dari adik kandungnya, pelaku sudah pisah dengan istrinya sejak 8 tahun lalu.

Pelaku dikenal pribadi yang tertutup.

Tidak bergaul dengan warga sekitar, dan bahkan tidak pernah melapor ke Ketua RT setempat

Modus Pengobatan Alternatif

Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (55), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan alternatif untuk memperdaya korbannya.

Dalam kasus ini, korban adalah seorang pria berinisial SS. (26), warga Desa Ujungbatu, yang datang untuk berobat ke rumah tersangka karena mengira MA mampu menyembuhkan penyakit yang dideritanya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice B Manalu dan Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura sebagai "orang pintar" atau tabib.

"Modus ini disebut-sebut menyerupai alur cerita dari sebuah film yang cukup dikenal, dengan tokoh utama yang juga menyamar sebagai penyembuh," kata Kasatreskrim pada Jumat (27/6). 

Selama proses "pengobatan", korban diminta untuk tinggal di rumah tersangka selama satu minggu.

Pelecehan seksual pertama kali terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban mengaku tidak menyadari bahwa ia sedang menjadi sasaran kekerasan seksual hingga keesokan harinya, Senin, 18 Maret 2024.

Ia merasa telah dihipnotis dan diperdaya oleh pelaku.

Lebih memprihatinkan lagi, saat kejadian berlangsung, korban sedang bersama dua anak perempuannya yang masih kecil.

Kedua anak tersebut juga dikurung di dalam rumah pelaku selama masa "pengobatan".

Merasa terancam dan setelah menyadari situasi yang sebenarnya, korban bersama anak-anaknya berhasil melarikan diri dari rumah tersebut ke Jalan Setiabudi, Desa Ujungbatu.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu," sambungnya.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reserse Umum (Raga) dan Resmob Polres Rohul bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, M.A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut dan Polres Rokan Hulu memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya, serta melaporkan segera jika menemukan indikasi tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Mengantisipasi agar anak tidak menjadi korban pelecehan seksual adalah tanggung jawab penting orang tua dan lingkungan sekitar. Berikut beberapa langkah konkret dan penuh empati yang bisa dilakukan:

Edukasi Seksual Sejak Dini
Ajarkan anak mengenali bagian tubuhnya dan mana yang bersifat pribadi.

Gunakan istilah yang tepat dan tidak tabu untuk menyebut organ tubuh agar anak bisa mengungkapkan dengan jelas jika terjadi sesuatu.

Jelaskan bahwa tidak semua orang boleh menyentuh tubuh mereka, bahkan orang yang dikenal.

Bangun Komunikasi Terbuka
Biasakan anak untuk berbicara tentang perasaan dan pengalaman mereka tanpa takut dihakimi.

Dengarkan dengan penuh perhatian dan jangan meremehkan cerita anak, sekecil apa pun itu.

Ajarkan Anak untuk Berkata “Tidak”
Latih anak untuk tegas menolak sentuhan atau perlakuan yang membuat mereka tidak nyaman.

Beri tahu bahwa mereka berhak melindungi diri dan tidak perlu merasa bersalah.

Kenali Tanda-Tanda Bahaya
Perhatikan perubahan perilaku anak seperti menjadi pendiam, takut bertemu orang tertentu, atau mengalami gangguan tidur.

Jangan abaikan insting anak—jika mereka merasa tidak nyaman dengan seseorang, dengarkan dan evaluasi.

Libatkan Lingkungan yang Aman
Pastikan sekolah dan tempat penitipan anak memiliki kebijakan perlindungan anak yang jelas.

Dukung program pencegahan pelecehan seksual di sekolah dan komunitas.

Berikan Contoh Positif
Orang tua perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan empati dalam hubungan sehari-hari.

Anak belajar dari perilaku orang dewasa di sekitarnya—jadilah panutan yang baik.

Jika kamu ingin tahu cara menjelaskan hal ini ke anak sesuai usia mereka. (*)

Sumber : Tribun Cirebon 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved