Berita Viral
4 Jenderal TNI Sudah Turun Tangan Tapi Ferry Irwandi Tak bisa Dilaporkan, Polisi ungkap Fakta Ini
Secara blak-blakan polisi ungkap fakta terkait dengan rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi terkait pencematan nama TNI
“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Mengapa Yudo Sadewa Tega Sindir Sri Mulyani di Medsos, Padahal Seniornya di Kampus
Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Penjelasan pakar hukum
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.
“Harusnya enggak boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” kata Fickar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (9/9/2025).
Fickar menekankan, aparatur negara—baik sipil maupun militer—harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.
Salah satu bentuk pelayanan adalah membiarkan rakyat di negara demokrasi mengemukakan pendapat tanpa rasa takut.
"Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara, tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fungsi TNI yang semestinya fokus pada pertahanan dari ancaman luar.
Patroli siber TNI, menurut Fickar, seharusnya ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan internasional, bukan mengawasi warga sipil.
“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau dalam negeri, itu otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri," kata Fickar.
"Patroli siber TNI bukan untuk mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yang keliru,” kata dia lagi.
Cara Dwi Selamatkan Anggun dari Kejaran Polisi, Beli Rumah Baru, Uang 10 Miliar Disimpan Karung |
![]() |
---|
HEBOH, Tiba-tiba Misri Terciduk Live IG di Kamar, Padahal Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Pemilik Kos Beberkan Fakta Baru sebelum Geger Pembunuhan dan Mutilasi yang Dilakukan Alvi Maulana |
![]() |
---|
TRIK LICIK 2 Pelaku Pembunuh Keluarga Sahroni Kelabui Polisi, Sengaja Lakukan Ini Biar Tak Ketahuan |
![]() |
---|
Terdengar Suara Tangisan saat R dan P Eksekusi Euis Pakai Pipa Besi, Tapi Keduanya Malah Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.