Berita Nasional

Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Berlaku untuk WNI dan WNA

Berikut ini cara membuat SKCK, syarat, dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA

Editor: Budi Rahmat
ist
SKCK - Berikut cara bikin SKCK, syarat dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) tahun 2025 , biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai pemenuhian syarat adminsitrasi baik untuk pekerjaan atau hal lainnya.

Karena itu, sebagai warga negara Indonesia, maka sebaiknya memiliki SKCK sebagai bentuk kevalidan bahwa tidak ada perbuatan yang salah pernah dilakukan.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Berikut Cara Cek Secara Online Menggunakan Hape

Karena semuanya akan tercatat sebagai keteraangan atas diri seseorang.

SKCK juga snagat dibutuhkan untuk administrasi di pemerintahan.

Nah, berikut ini cara membuat SKCK, biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

Biaya pembuatan SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SKCK baru ditetapkan sebesar:

Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi, sesuai tingkat kepolisian tempat pemohon mengurus dokumen.

Syarat pembuatan SKCK

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Fotokopi KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar

Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (syarat terbaru per 1 Agustus 2024)

Surat pengantar dari desa atau kelurahan

Tata cara pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kantor polisi, atau online melalui laman resmi Polri.

1. Pembuatan SKCK Offline

Datang ke kantor polisi sesuai kebutuhan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas

Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan

Lakukan pengambilan sidik jari di tempat

Setelah proses verifikasi selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

2. Pembuatan SKCK online

Selain datang langsung ke kantor polisi, pembuatan SKCK juga bisa dilakukkan melalui online, biaya pembuatan SKCK via online tetap sama yakni Rp 30.000. Berikut tahapannya:

Unduh aplikasi Polri Presisi melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Daftarkan akun baru dengan mengisi data diri secara lengkap. Pemohon juga perlu mengunggah foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP bila ada.

Setelah berhasil masuk, pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi, lalu tekan “Ajukan SKCK” dan ikuti petunjuk yang muncul.

Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, pemohon akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan langsung ke email.

Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK dalam bentuk fisik.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masih diperlukan, pemohon dapat memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi kembali dokumen persyaratan.

Sama dengan biaya SKCK baru, biaya perpanjangan SKCK juga dikenakan sebesar Rp 30.000.

Untuk Banyak Kebutuhan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SKCK memuat catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Masa berlakunya adalah enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan.

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan izin tertentu.

Nah teranyar, jumlah pemohon SKCK melonjak tajam di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia. Hal ini terjadi karena SKCK jadi salah satu syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Guna mencegah antrean panjang di kantor Polres, SKCK untuk pemberkasan PPPK paruh waktu boleh dilakukan di kantor-kantor Polsek. 

Demikian informasi cara membuat SKCK dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved