Berita Nasional

Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Berlaku untuk WNI dan WNA

Berikut ini cara membuat SKCK, syarat, dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA

Editor: Budi Rahmat
ist
SKCK - Berikut cara bikin SKCK, syarat dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) tahun 2025 , biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai pemenuhian syarat adminsitrasi baik untuk pekerjaan atau hal lainnya.

Karena itu, sebagai warga negara Indonesia, maka sebaiknya memiliki SKCK sebagai bentuk kevalidan bahwa tidak ada perbuatan yang salah pernah dilakukan.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Berikut Cara Cek Secara Online Menggunakan Hape

Karena semuanya akan tercatat sebagai keteraangan atas diri seseorang.

SKCK juga snagat dibutuhkan untuk administrasi di pemerintahan.

Nah, berikut ini cara membuat SKCK, biaya dan syarat yang harus dipenuhi.

Biaya pembuatan SKCK

Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SKCK baru ditetapkan sebesar:

Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi, sesuai tingkat kepolisian tempat pemohon mengurus dokumen.

Syarat pembuatan SKCK

Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Fotokopi KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved