Berita Nasional
Cara Membuat SKCK 2025, Syarat dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Berlaku untuk WNI dan WNA
Berikut ini cara membuat SKCK, syarat, dan biaya yang dikenakan bagi WNI dan WNA
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) tahun 2025 , biaya dan syarat yang harus dipenuhi.
SKCK sangat dibutuhkan untuk berbagai pemenuhian syarat adminsitrasi baik untuk pekerjaan atau hal lainnya.
Karena itu, sebagai warga negara Indonesia, maka sebaiknya memiliki SKCK sebagai bentuk kevalidan bahwa tidak ada perbuatan yang salah pernah dilakukan.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Berikut Cara Cek Secara Online Menggunakan Hape
Karena semuanya akan tercatat sebagai keteraangan atas diri seseorang.
SKCK juga snagat dibutuhkan untuk administrasi di pemerintahan.
Nah, berikut ini cara membuat SKCK, biaya dan syarat yang harus dipenuhi.
Biaya pembuatan SKCK
Dikutip dari laman resmi Polri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SKCK baru ditetapkan sebesar:
Rp 30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Rp 60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pembayaran biaya pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK pada kantor polisi, sesuai tingkat kepolisian tempat pemohon mengurus dokumen.
Syarat pembuatan SKCK
Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah berkas administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
cara membuat SKCK online
cara membuat SKCK
biaya pembuatan SKCK
syarat membuat SKCK
Tribunpekanbaru.com
berita viral
'Polisi, TNI, dan Sekarang DPR', Ferry Irwandi Ngaku Merasa Dikepung Negara dan Perangkatnya |
![]() |
---|
Segini Kekayaan MQ Iswara yang Jadi Sorotan Usai Sebut Tunjangan Rumah DPRD Rp 71 Juta Tak Cukup |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ungkap Kesalahan Kebijakan Sri Mulyani Saat Kelola Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Geger! Oknum TNI Diduga Otaki Pembunuhan Keji Kacab Bank BUMN Ilham |
![]() |
---|
Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Bakal Salurkan Uang Rp 200 Triliun yang Ngendap di BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.