Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korbannya HIV Hingga Rugi Rp 587 Juta, Modal Belajar dari Internet

Wanita asal Sragen, Jawa Tengah (Jateng) berrinisial FE (26) ini melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dokter.

Editor: Theo Rizky
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA - Polisi menghadirkan tersangka dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

Uang hasil penipuan disebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini FE mendekam di Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

(Tribunpekanbaru.com/TribunJateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved