Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korbannya HIV Hingga Rugi Rp 587 Juta, Modal Belajar dari Internet

Wanita asal Sragen, Jawa Tengah (Jateng) berrinisial FE (26) ini melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai dokter.

Editor: Theo Rizky
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA - Polisi menghadirkan tersangka dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

Lalu, pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp 7,5 juta untuk terapi psikologi, ditambah Rp 46,95 juta yang disebut sebagai uang talangan.

Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban ikut dijadikan jaminan.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tambahnya.

Pada September 2025, korban mencoba memastikan status FE ke RSUP dr. Sardjito.

Hasilnya, nama FE tidak tercatat sebagai tenaga medis.

Korban juga memeriksakan diri ke RS PKU Gamping dan dinyatakan negatif HIV.

Setelah itu, kasus dilaporkan ke Polres Bantul.

Baca juga: Fakta Mengerikan Terungkap saat Rekonstruksi, Warga Umpat Alvi Pelaku Mutilasi Pacar

Modal Belajar dari Internet

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE menjalankan praktik bermodalkan informasi yang dipelajari dari internet.

Ia melengkapi diri dengan atribut medis, perlengkapan dokter, hingga obat-obatan.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat.

"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," jelas Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Dari keterangan polisi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved